STANDAR PELAYANAN SKCK
SAT INTELKAM POLRES BELU
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Catatan : a. Pemohon mengajukan SKCK sesuai dengan
lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres Belu diruang pelayanan SKCK
dengan melengkapi seluruh persyaratan; b. Setelah diterima di loket, petugas akan
menerima berkas persyaratan permohonan SKCK dari masyarakat dan melakukan
pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan pemohon; c. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik
jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit
Identifikasi) d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan
dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon; e. Berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka
permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata
berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f. Bila ada hal hal yang meragukan dalam hasil
penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan
eksternal; g. Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan
dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai
keperluan pemohon. |
4. |
Waktu pelayanan |
Waktu pelayanan SKCK Sat
Intelkam Polres Belu yaitu pada Hari Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 s/d 15.00
Wita |
5. |
Jangka Waktu penerbitan |
Proses penerbitan SKCK sesuai
standar jangka waktu penerbitan SKCK adalah 60 Menit ( untuk penerbitan SKCK
Baru ) dan 30 menit ( untuk penerbitan SKCK perpanjangan ) setelah berkas
diterima secara lengkap |
6. |
Masa berlaku |
a. Masa berlaku SKCK selama 6 (enam) bulan
sejak diterbitkan; b. Masa
berlaku SKCK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak
pidana |
7. |
Biaya / Tarif |
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah); b. Dasar Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
8. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) |
9. |
Sarana Prasarana |
Tersedianya : a. Loket dan Ruang Tunggu/
Ruang Pelayanan b. Komputer dan Printer c. Data Base pemohon maupun
pelaku tindak pidana d. Ruang pengisian Blanko
daftar pertanyaan dan Kartu TiK e. Tablet Survey Kepuasan
Masyarakat f. Handphone dan nomer
pengaduan Masyarakat g. Informasi tarif dan
jangka waktu pelayanan h. Informasi mekanisme/
prosedur dan persyaratan pelayanan SKCK i. Televisi di ruang tunggu pelayanan j. Kotak/sarana pengaduan k. Ruang Laktasi / ruang
menyusui l. Ruang bermain anak m. Toilet n. Layanan Wifi Gratis o. Pendingin ruangan / AC di
ruang tunggu pelayanan p. Ruang terpadu dengan
ruang Sidik Jari q. Akses disablitas r. Alat pemadam api
portabel/fire extinguiser s. Kotak P3K t. Port charger Handphone u. Pojok baca v. Area parkir kendaraan
pemohon w. Akses jalur evakuasi x. Mesin fotocopy y. Generator listrik/genset z. Papan informasi pengisian
Blanko pertanyaan dan Kartu TiK serta contoh SKCK. |
10. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Brigadir
b. Memahami
Peraturan Perundang Undangan yang berlaku c. Mampu
mengoperasionalkan komputer d. Mampu
bekerja dalam Tim e. Mempunyai
Sertifikat Pelatihan Pelayanan Publik |
11. |
Media informasi, saran dan masukan terhadap pelayanan
SKCK |
Sat Intelkam Polres Belu
melalui : a. Kotak Saran /
pengaduan b. SMS / Hp : c. Email : skckpolresbelu@gmail.com d. Facebook : Skck Polresbelu e.
Blog : http://skckpolresbelu.blogspot.com/ |
12. |
Pengawas Internal |
a. Dilakukan
oleh Seksi Pengawasan b. Dilakukan
oleh Seksi Profesi dan Pengamanan c. Dilakukan
oleh atasan langsung d. Dilaksanakan
secara kontinyu e. Konsisten dalam memberikan teguran /
sanksi dan reward / penghargaan |
13. |
Penanganan Pengaduan |
Sat Intelkam Polres Belu
melalui : a. Kotak Saran /
pengaduan b. SMS / Hp : c. Facebook : Polresbelu |
13. |
Jumlah Pelaksana |
Petugas Pelayanan SKCK
Sat Intelkam Polres Belu sebanyak 3 orang |
14. |
Jaminan Pelayanan |
a. Petugas pelayanan SKCK wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan
dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang undangan b. Petugas pelayanan SKCK dilarang mengeluarkan
ucapan atau isyarat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam bentuk suap
dan gratifikasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat |
15. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi
teknis khusus, yaitu : 1).
Latar belakang blangko dengan tulisan intelkam; 2). Logo
Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas; 3). Logo Tri Brata back ground dicetak dengan
“invisible ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV; |
|
|
4) Kode
dan Nomor Seri secara berurutan; 5). Dibawah Nomor Seri terdapat tulisan
mikroteks Intelkam; 6). Bila di foto copy akan muncul tulisan “copy
void” b. SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah
sehingga dijamin keaslianya; c. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan
sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap d.
Terjaminnya kerahasiaan biodata dan identitas
pemohon SKCK |
16. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Kinerja Petugas Pelayanan
dilakukan melalui pengukuran standar manejemen kompetensi dengan analisa dan
evaluasi secara rutin (penelitian / pengawasan / survei internal/eksternal) |
17. |
MOTTO |
“ Mengutamakan pelayanan yang CERDAS yaitu
Cepat, Efisien, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sistematis “ |
18. |
Maklumat Pelayanan |
Dengan ini kami
menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan SKCK sesuai standar pelayanan
yang ditetapkan, apabila kami tidak menepati sesuai maklumat ini kami siap
menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar