Kamis, 25 Mei 2023

 

STANDAR PELAYANAN SKCK

SAT INTELKAM POLRES BELU

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;

d.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e.  Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian

2.

Persyaratan Pelayanan

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli;

b.  Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

c.   Fotocopy Akta Lahir / Kenal Lahir;

d.  Fotocopy Ijazah terakhir

d.  Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;

e. Foto Copy Kartu Rumus sidik jari ( dengan menunjukkan kartu Rumus Sidik Jari Asli ) dan bagi pemohon yang belum memiliki kartu sidik jari dapat membuat kartu Rumus sidik Jari yang baru di ruang pelayanan Sidik Jari ( dilayani oleh anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim );

f.   Mengisi formulir Kartu Tik ( dapat diambil diruang pelayanan SKCK );

g.  Membawa Rekomendasi Catatan Kepolisian dari Polsek bagi pemohon yang berdomisili di Kecamatan.


3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

Catatan :

a.  Pemohon mengajukan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres Belu diruang pelayanan SKCK dengan melengkapi seluruh persyaratan;

b.  Setelah diterima di loket, petugas akan menerima berkas persyaratan permohonan SKCK dari masyarakat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan pemohon;

c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Identifikasi)

d.  Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

e.  Berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

f.   Bila ada hal hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;

g.  Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

4.

Waktu pelayanan

Waktu pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Belu yaitu pada Hari Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita

5.

Jangka Waktu penerbitan

Proses penerbitan SKCK sesuai standar jangka waktu penerbitan SKCK adalah 60 Menit ( untuk penerbitan SKCK Baru ) dan 30 menit ( untuk penerbitan SKCK perpanjangan ) setelah berkas diterima secara lengkap

6.

Masa berlaku

a. Masa berlaku SKCK selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan;

b. Masa berlaku SKCK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana

7.

Biaya / Tarif

a.  Biaya SKCK Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah);

b.  Dasar Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

8.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9.

Sarana Prasarana

Tersedianya :

a.   Loket dan Ruang Tunggu/ Ruang Pelayanan

b.   Komputer dan Printer

c.    Data Base pemohon maupun pelaku tindak pidana

d.   Ruang pengisian Blanko daftar pertanyaan dan Kartu TiK

e.   Tablet Survey Kepuasan Masyarakat

f.     Handphone dan nomer pengaduan Masyarakat

g.   Informasi tarif dan jangka waktu pelayanan

h. Informasi mekanisme/ prosedur dan persyaratan pelayanan SKCK

i.     Televisi di ruang tunggu pelayanan

j.     Kotak/sarana pengaduan

k.    Ruang Laktasi / ruang menyusui

l.     Ruang bermain anak

m.  Toilet

n.   Layanan Wifi Gratis

o.   Pendingin ruangan / AC di ruang tunggu pelayanan

p.   Ruang terpadu dengan ruang Sidik Jari

q.   Akses disablitas

r.     Alat pemadam api portabel/fire extinguiser

s.    Kotak P3K

t.     Port charger Handphone

u.   Pojok baca

v.    Area parkir kendaraan pemohon

w.  Akses jalur evakuasi

x.    Mesin fotocopy

y.    Generator listrik/genset

z. Papan informasi pengisian Blanko pertanyaan dan Kartu TiK serta contoh SKCK.

10.

Kompetensi Pelaksana

a.  Brigadir

b.  Memahami Peraturan Perundang Undangan yang berlaku

c.   Mampu mengoperasionalkan komputer

d.  Mampu bekerja dalam Tim

e.  Mempunyai Sertifikat Pelatihan Pelayanan Publik

11.

Media informasi, saran dan masukan terhadap pelayanan SKCK

Sat Intelkam Polres Belu melalui :

a. Kotak Saran / pengaduan

b. SMS / Hp :

c. Email : skckpolresbelu@gmail.com

d. Facebook : Skck Polresbelu

e. Blog : http://skckpolresbelu.blogspot.com/

12.

Pengawas Internal

a.  Dilakukan oleh Seksi Pengawasan

b.  Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan

c.  Dilakukan oleh atasan langsung

d.  Dilaksanakan secara kontinyu

e. Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan

 

13.

Penanganan Pengaduan

Sat Intelkam Polres Belu melalui :

a. Kotak Saran / pengaduan

b. SMS / Hp :

c. Facebook : Polresbelu

13.

Jumlah Pelaksana

Petugas Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Belu sebanyak 3 orang

14.

Jaminan Pelayanan

a. Petugas pelayanan SKCK wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang undangan

b. Petugas pelayanan SKCK dilarang mengeluarkan ucapan atau isyarat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam bentuk suap dan gratifikasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat

15.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.  Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :

1). Latar belakang blangko dengan tulisan intelkam;

2).  Logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas;

3). Logo Tri Brata back ground dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;

 

 

4)   Kode dan Nomor Seri secara berurutan;

5).   Dibawah Nomor Seri terdapat tulisan mikroteks Intelkam;

6).   Bila di foto copy akan muncul tulisan “copy void”

b. SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keaslianya;

c. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap

d. Terjaminnya kerahasiaan biodata dan identitas    pemohon SKCK

16.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Kinerja Petugas Pelayanan dilakukan melalui pengukuran standar manejemen kompetensi dengan analisa dan evaluasi secara rutin (penelitian / pengawasan / survei internal/eksternal) 

17.

MOTTO

“ Mengutamakan pelayanan yang CERDAS yaitu Cepat, Efisien, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sistematis “

18.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan SKCK sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, apabila kami tidak menepati sesuai maklumat ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar