Minggu, 02 April 2017

PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK

1. Pembuatan SKCK Baru
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu sidik jari 
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy Akte Lahir
  • Fotocopy Ijasah Terakhir
  • Rekomendasi Catatan Kepolisian dari Polsek ( khusus untuk pemohon yang berdomisili di Desa / dusun ).
  • Pas Foto terbaru warna ( latar merah dan berpakaian rapih)
       - ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
       - ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Mengisi Blangko / Formulir Daftar pertanyaan dan Kartu Tik  yang telah disediakan di ruang pelayanan SKCK atau dapat mengunduh di link form 1 dan Form 2


2. Perpanjangan SKCK

  • Blangko SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto terbaru warna ( latar merah dan berpakaian rapih)
  • - ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    - ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

1 komentar: