Selasa, 07 September 2021

KODE ETIK PELAYANAN SKCK

 

KODE ETIK PELAYANAN PUBUK DAN PENYELENGGARA PELAYANAN SKCK

DILINGKUNGAN SATINTELKAM POLRES BELU

 

Kode Etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan SKCK Satintelkam Polres Belu didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelayan Publik adalah pejabat pegawai atau petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik dilingkungan Satintelkam Polres Belu Belu.

Penyelenggara pelayanan publik adalah Satuan kerja dilingkungan Satintelkam Polres Belu yang melakukan pelayanan publik.

 

NORMA DASAR PRIBADI

Setiap pelayan publik dan penyelenggara pelayanan publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menunjang tinggi norma-norma dasar pribadi sebagai berikut

1.   Jujur, yaitu dapat dicaya dalam perkataan dan tindakan;

2.   Terbuka, yaitu dapat dipercaya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun ekstemal;

3.  Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah dan organisasi;

4.   Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadepi berbagei godaan, hambatan, tantangan. ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;

5.   Berintegritas, memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab

6.  Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dana tau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas;

7.  Komitmen, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;

8.   Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti cepat, tepat dan akurat

9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan penyelesian yang sesuai

10. Indepennden, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab

11. Sederhana, yaitu bersikap wajar dana tau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari – hari

 


STANDAR PELAYANAN

setiap pelayan publik dan penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut

1.   Adil dan tidak diskriminatif;

2.   Bersikap cermat, santun, dan ramah;

3.   Tegas, handal, cepat, dan tepat;

4.   Profesional;

5.   Tidak mempersulit; dan

6. Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, prates, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan.

 

KEWAJIBAN PELAYAN PUBLIK

 Pelayan publik wajib :

1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;

2.    Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;

3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsive, transparan, dan professional sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;

5.  Memberikan pertanggungjawaban atas petaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;

7.   Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;

8.    Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;

9.    Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;

10. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;

11.   Melaksanakan pelayanan sesuai standard pelayanan;

12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tangung jawabnya sebagai penerima pelayanan public;

13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public;

14. Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn);

15. Melaporkan gratifikasi pada komisi pemberantasan korupsi selambat-tambatnya 30 hari setelah menerima tarangan pelayanan publik.

 

LARANGAN PELAYAN PUBLIK

pelayan publik dilarang:

1.  Melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);

2.  Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;

3. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritism) kepada kelompok/perorangan;

4.  Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

5.  Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terimakasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi;

6.  Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan seuai dengan peraturan perundang-undangan;

7.    Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsug dan atau tidak langsung;

8. Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak asset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan public;

9.      Memanfattkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepengtingan pribadi;

10. Membocorkan rahasia negara yang diketahui kedudukanya dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan

11. Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

 

SANKSI

pemberian sanksi / hukuman bagi setiap pelayan publik dan penyelenggara yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana mengacu pada peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian negara republik indonesia

 

PENGHARGAAN

pemberian penghargaan bagi setiap pelayan publik dan penyelenggara yang berprestasi dan tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana mengacu pada peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang pemberian penghargaan dilingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar