KODE
ETIK PELAYANAN PUBUK DAN PENYELENGGARA PELAYANAN SKCK
DILINGKUNGAN
SATINTELKAM POLRES BELU
Kode Etik pelayanan publik dan penyelenggara
pelayanan SKCK Satintelkam Polres Belu didasarkan pada Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayan Publik adalah pejabat pegawai atau petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik dilingkungan Satintelkam Polres Belu Belu.
Penyelenggara pelayanan publik adalah Satuan kerja
dilingkungan Satintelkam Polres Belu yang melakukan pelayanan publik.
NORMA DASAR PRIBADI
Setiap pelayan publik dan penyelenggara pelayanan publik
wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menunjang tinggi norma-norma dasar
pribadi sebagai berikut
1. Jujur, yaitu dapat dicaya dalam perkataan dan tindakan;
2. Terbuka, yaitu
dapat dipercaya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun ekstemal;
3. Berani, yaitu
bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat
keputusan demi kepentingan negara, pemerintah dan organisasi;
4. Tangguh, yaitu
tegar dan kuat dalam menghadepi berbagei godaan, hambatan, tantangan. ancaman,
dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
5. Berintegritas, memiliki
sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab
6. Profesional,
yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dana tau keahlian serta mencegah
terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
7. Komitmen, yaitu
cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam
suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
8. Tangkas, yaitu
melakukan pekerjaan dengan teliti cepat, tepat dan akurat
9. Jeli, yaitu
melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan
kerja serta menemukan penyelesian yang sesuai
10. Indepennden,
yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab
11. Sederhana, yaitu
bersikap wajar dana tau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari –
hari
STANDAR PELAYANAN
setiap
pelayan publik dan penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus
berperilaku sebagai berikut
1. Adil dan tidak diskriminatif;
2. Bersikap cermat, santun, dan ramah;
3. Tegas, handal, cepat, dan tepat;
4. Profesional;
5. Tidak mempersulit; dan
6. Membuka diri, bersikap simpatik, dan
bersedia menampung berbagai kritik, prates, keluhan, serta keberatan dari
penerima manfaat layanan.
KEWAJIBAN PELAYAN PUBLIK
1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
2. Menghindari perbuatan atau tindakan yang
dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun
terhadap masyarakat namun tegas, responsive, transparan, dan professional
sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan
penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
5. Memberikan pertanggungjawaban atas petaksanaan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai
akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
7. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
8. Proaktif dalam memenuhi kepentingan
masyarakat;
9. Memberikan pelayanan sesuai dengan
prosedur yang berlaku;
10. Memberikan pelayanan yang berkualitas
sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
11. Melaksanakan pelayanan sesuai standard
pelayanan;
12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan
tangung jawabnya sebagai penerima pelayanan public;
13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public;
14. Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib
menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn);
15. Melaporkan gratifikasi pada komisi
pemberantasan korupsi selambat-tambatnya 30 hari setelah menerima tarangan
pelayanan publik.
LARANGAN PELAYAN PUBLIK
pelayan
publik dilarang:
1. Melakukan praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN);
2. Melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian masyarakat;
3. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan
tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritism)
kepada kelompok/perorangan;
4. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk
apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak
lain;
5. Meminta dan atau menerima pembayaran tidak
resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi,
dana ucapan terimakasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang
terkait dengan tugas pokok dan fungsi;
6. Membocorkan informasi atau dokumen yang
wajib dirahasiakan seuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara
langsug dan atau tidak langsung;
8. Menghilangkan, memalsukan, dan atau
merusak asset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan
dengan pelayanan public;
9. Memanfattkan sarana dan prasarana milik
negara untuk kepengtingan pribadi;
10. Membocorkan rahasia negara yang diketahui kedudukanya dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan
11. Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
SANKSI
pemberian
sanksi / hukuman bagi setiap pelayan publik dan penyelenggara yang melakukan
pelanggaran disiplin maupun tindak pidana mengacu pada peraturan kepala kepolisian
negara republik indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian
negara republik indonesia
PENGHARGAAN
pemberian
penghargaan bagi setiap pelayan publik dan penyelenggara yang berprestasi dan
tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana mengacu pada peraturan
kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang
pemberian penghargaan dilingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar