Tentang SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri
melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika
telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar